TEMPO.CO,Tangerang-Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan maskapai penerbangan nasional itu akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan dari Bea dan Cukai terkait penanganan kasus Harley Davidson ilegal. "Jika perlu membayar pajak kami siap, pajaknya sekitar Rp 50 juta," kata Ikhsan, Selasa 3 Desember 2019.
Ikhsan menambahkan jika memang harus mengembalikan lagi barang itu ke Perancis, Garuda akan melakukannya. "Jika memang harus dikirim kembali (re-ekspor) kami akan mengikuti sepenuhnya."
Menurutnya barang tersebut adalah milik karyawan Garuda yang ikut dalam penerbangan itu. Dia menyebut jika inisial SAW adalah claimtag pemilik 15 koli yang merupakan pretelen Moge keluaran 1970an limited edition itu.
Berikutnya adalah inisial LS yang ternyata pemilik barang lainnya. "Karyawan kami siap jika harus membayar pajak atau mengikuti ketentuan Kepabeanan," kata Ikhsan.
Moge bekas ini masuk ke Indonesia diduga diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia yang didatangkan dari Toulouse, Prancis. Pesawat Airbus A330-900 ini bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November dan tiba di Bandara Soekarno - Hatta pada Minggu siang 17 November 2019.